Auditoria Setor Publiku
JENIS-JENIS
AUDIT DALAM AUDIT SEKTOR PUBLIK
Audit
yang dilakukan pada sektor publik pemerintah berbeda dengan yang dilakukan pada
sektor swasta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan latar
belakang institusional dan hukum, dimana audit sektor publik pemerintah
mempunyai prosedur dan tanggung jawab yang berbeda serta peran yang lebih luas
dibanding audit sektor swasta (Wilopo, 2001).
Secara umum, ada tiga jenis audit dalam audit sektor
publik, yaitu:
1. Audit keuangan (financial
audit), audit kepatuhan (compliance audit) dan audit kinerja (performance
audit). Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan
pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi
keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar.
2. Audit kepatuhan adalah audit
yang memverifikasi/memeriksa bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan
masyarakat telah disetujui dan telah sesuai dengan undang-undang peraturan.
Dalam audit kepatuhan terdapat asas kepatutan selain kepatuhan (Harry Suharto,
2002). Dalam kepatuhan yang dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai
dengan kebijakan, aturan, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan
kepatutan lebih pada keluhuran budi pimpinan dalam mengambil keputusan. Jika
melanggar kepatutan belum tentu melanggar kepatuhan.
3. Audit kinerja yang merupakan
perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja
memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi
yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja
merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi
dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan
kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan
kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak
pengguna laporan tersebut.
VALUE FOR MONEY
AUDIT
A.
Karakteristik Value For money Audit
Audit kinerja yang meliputi
audit ekonomi, efiseinsi, dan efektivitas, pada dasarnya merupakan perluasan
dari audit keungan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit pada dasarnya
merupakan perluasan dari audit keungan. Pengertian audit dalam audit keuangan
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai asersi atas tindakan dan kejadian ekonomi,
kesesuaiannya dengan criteria/standar yang telah ditetapkan dan kemudian
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak – pihak pengguna laporan tersebut (
malan, 1984)
Audit kerja mengfokuskan
pemeriksaan pada tindakan dan kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja
organisasi. Definisi audit kinerja adalah suatu proses sistematis unutk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obkektif, agar dapat melakukan
penialaian serta independen atas ekonomi dsn efisiensi operasi, efektifitas
dalam pencapain hasil yang diinginkan, dan kepatuhan terhadap kebijakan,
peraturan dan hokum yang berlaku, memnentukan kesesuaian antara kinerja yang
dicapai dengan kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya, serta
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak – pihak penggina laporan tersebut (
Malan, 1984).
Secara teknis kinerja yang
baik bagi suatu organisasi dicapai ketika administrasi dan penyediaan jasa oleh
organisasi yang bersangkutan dilakukan pada tingkat yang ekonomis, efisien ,
dan efektivitas sendiri – sendiri. Suatu hal yang membedakan VFM audit dengan
conventional audit adalah dalam hal laporan audit. Conventional audit
adalah dalam audit yang konvesional, hasil audit adalah berupa pendapat (
opini ) auditor secara independen dan obyektif tentang kewajaran laporan
keuangan sesuai dengan criteria standar yang telah ditetapkan, tanpa pemberian
rekomendasi perbaikan. Sedangkan dalam VFM audit tidak sekedar menyampaikan
kesimpulan berdasarkan tahapan audit yang telah dilaksanakan, akan tetapi juga dilengkapi
dengan rekomendasi untuk perbaikan dimasa mendatang.
B.
Audit Ekonomi dan Efisiensi
Ekonomi mempunyai arti biaya
terendah, sedangkan efisiensi mengacu pada rasio terbaik antara output dengan
biaya (input). Karena output dan biaya diukur dalam unit yang berbeda maka
efisiensi dapat terwujud ketika dengan sumberdaya yang ada dapat capai output
yang maksimal atau output tertentu dapat dicapai dengan sumberdaya yang sekecil
– kecilnya. Audit ekonomi dan efesiensi bertujuan untuk menentukan: (1) apakah
suatu entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya
(seperti karyawan, gedung, ruang, dan peralatan kantor) secara ekonomis dan
efisien; (2) penyebab terjadinya praktik – praktik yang tidak ekonomis atau
efisien, termasuk ketidakmampuan organisasi dalam mengelola sistem informasi,
prosedur administrasi, dan struktur organisasi.
Hal yang perlu dipertimbangkan dalam
audit ekonomi dan efisiensi, menurut The General Accounting Office
Standar (1994):
a.
Mengikuti
ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.
b.
Melakukan
pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan pada
biaya terendah.
c.
Melindungi dan memelihara semua sumber daya yang ada
secara memadai.
d.
Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa
tujuan atau kurang jelas tujuannya.
e.
Menghindari adanya pengganguran sumberdaya atau jumlah
pegawai yang berlebihan.
f.
Menggunaklan
prosedur kerja yang efisien.
g.
Menggunakan
sumber daya (staf, peralatan, dan fasilitas) yang minimum dalam menghasilkan
atau menyerahkan barang/jasa dengan kualitas dan kuantitas yang tepat.
h.
Mematuhi
persyaratan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan perolehan,
pemeliharaan, dan penggunaan sumber daya Negara.
i.
Melaporkan
ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawaban mengenai kehematan dsn efisiensi
Auditor mengukur efisiensi
berdasarkan criteria yang telah ditetapkan. Untuk dapat mengetahui apakah
organisasi telah menghasilkan output yang optimal dengan sumber daya yang
dimilikinya, auditor dapat membandingkan output yang telah dicapai pada periode
yang bersangkutan dengan: (1) Standar yang telah ditetapkan sebelumnya, (2)
Kinerja tahun-tahun sebelumnya, (3) unit lain pada organisasi yang sama atau
pada organisasi yang berbeda.
Prosedur
untuk melakukan audit ekonomi dan efisiensi sama dengan jenis audit yang
lainnya. Secara umum, tahapan-tahapan audit yang dilakukan meliputi: (1)
Perencanaan audit (2) Me review sistem akuntansi dan pengendalian intern, (3)
Menguji sistem akuntansi dan pengendalian interen, (4) Melaksankan audit, (5)
Menyampaikan laporan.
C.
Audit Efektivitas
Audit efektifitas (audit
progam) bertujuan untuk menentukan: (1) tingkat pencapaian hasil atau manfaat
yang diinginkan (2) kesesuaian hasil dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya
(3) apakah yang diaudit telah mempertimbangkan alternatif lain yang memberikan
hasil yang sama dengan biaya yang paling rendah.
Secara lebih rinci, tujuan
pelaksanaan audit efektivitas atau audit progam adalah untuk:
a.
Menilai
tujuan progam, baik yang baru maupun yang sudah berjalan, apakah sudah memadai
dan tepat.
b.
Menentukan
tingkat pencapain hasil suatu progam yang diinginkan.
c.
Menilai efektivitas progam dan atau unsur-unsur progam
secara terpisah/sendiri-sendiri.
d.
Mengidentifikasi
factor yang menghambat pelaksanaan kinerja yang baik dan memuaskan.
e.
Menentukan
apakah manajemen telah mempertimbangkan alternative untuk melkasanakan progam
yang mungkin dapat memberikan hasil yang lebih baik dan dengan biaya yang lebih
rendah.
f.
Menentukan
apakah progam tersebut saling melengkapi, tumpang-tindih atau bertentangan
dengan progam lain yang terkait.
g.
Mengidentifikasi
cara untuk dapat melaksanakan progam tersebut dengan lebih baik.
h.
Menilai
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk progam
tersebut.
i.
Menilai
apakah sistem pengendalian manajemen sudah cukup memadai unutk mengukur
melaporkan, dan memantau tingkat efektivitas progam.
j.
Menentukan
apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan mengenai efektivitas progam.
Efektivitas berkenaan dengan
dampak suatu output bagi pengguna jasa (konsumen). untuk mengukur efektivitas
suatu kegiatan harus didasarkan pada criteria yang telah ditetapkan (disetujui)
sebelumnya. Jika hal ini belum tersedia,auditor bekerja sama dengan top
manajement dan badan pembuat keputusan untuk menghasilkan criteria tersebut
dengan berpedoman pada tujuan pelaksanaan suatu progam.
Beberapa
hal yang perlu dipertimbangkan pada evaluasi pelaksanaan progam adalah sebagai
berikut:
1.
Apakah progam tersebut relevan ayau realistic.
2.
Apakah ada pengaruh progam tersebut.
3.
Apakah progam telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4.
Apakah cara-cara yang lebih baik dalam mencaoai hasil.
Berikut ini adalah bagan yang
menjelaskan karakteristik audit kinerja yang merupakan gabungan antara audit
manajemen dan audit progam:
1.
‘By-Product’ VFM workTiga kategori kejadian kegiatan Value for MoneyAudit
yaitu:
Pekerjaan value for money
audit yang merupakan tujuan sekunder disamping pekerjaan-pekerjaan utama yang
lebih penting, pekerjaan ini biasanya kurang terstuktur dibandingkan dengan
kegiatan/tugas yang lainnya.
2.
An’Arrangement Review’
Pekerjaan value for money
audit yang dilakukan unutk menjamin/memastikan bahwa klien telah melakukan
tugas administrasi yang diperlukan unutk mencapai value for money. Dalam
organisasi yang memberikan jasa yang kompleks, operasi yang ekonomis, efisien,
dan efektif hanya dapat dilakukan jika terdapat serangkaian peraturan formal
untuk mengontrol penggunaan sumber daya.
3.
Performerce Review
Pekerjaan yang dilkaukan
unutk menilai secara objektif value for moneyyang telah dicapai oleh kilen dan
membandingkannya dengan criteria (pembanding) yang valid.
Untuk melaksanakan proses
audit kinerja pada oranisasi sector public (pemerintahan) diperlukan beberapa
prasyarat. Prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi dalam audit kinerja yaitu:
1. Auditor (orang/lembaga yang
melakukan audit), auditee (pihak yang diaudit), recipient (pihak yang menerima
hasil audit).
2. Hubungan akuntabilitas antara
auditee (subordinate) dan audit recipient (otoritas yang lebih tinggi).
3.
Independensi antara auditor dan auditee.
4.
Pengujuan dan evaluasi tertentu atas aktivitas yang
menjadi tanggung jawab auditee olehn auditor unutk audite recipient.
Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam audit
kinerja:
♦ Pihak
Pertama : Auditor
Orang yang menguji akuntabilitas pihak kedua unutk pihak ketiga dan melaporkan
kepada pihak ketiga
♦ Pihak
Kedua : Entitas yang diaudit
Entitas bertanggungjawab pada pihak ketiga dan akuntabilitas tersebut diuji
oleh pihak pertama
♦ Pihak
Ketiga : Pihak yang menuntut adanya akuntabilitas
Entitas menuntut akuntabilitas pihak kedua dan menerima laporan hasil pengujian
akuntabilitas dari pihak pertama.
Syarat-syarat menjadi auditor sektor public, sebagaimana
profesi dibidang lainnya, unutk menjadi audit sektor public diperlukan beberapa
syarat, yaitu:
1. Seseorang auditor harus telah
diakui dapat melakukan pemeriksaan (audit);
a. Mempunyai pemahaman tentang
akun-akun yang ada, sesuai dengan perturan yang berlaku serta menaati
undang-undang yang ada.
b. Auditor telah kemampuannya
dalam melakukan praktik audit.
c. Auditor harus dapat memahami
apakah klien telah memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara ekonomis,
efisien, dan efektif.
2. Seseorang auditor harus
mematuhi kode etik yang berlaku.
3. Seseorang harus dapat
melakukan audit dengan bertanggung jawab, karena terdorong oleh kesadaran bahwa
audit yang akan dilaksanakannya pada organisasi sektor public terutama untuk
memnuhi kepentingan masyarakat.
Dua
prosedur utama untuk melaksanakan praktik audit kinerja organisasi secara
koprehenisif, yaitu:
1. Manajement and Technical
Review adalah secara umum mengenai perencanaan, pengorganisasian arahan,
pengendalian dan metode/teknik khusus yang digunakan oleh entitas menetapkan
rencana, struktur, penentuan, dan pelaksanaan.
2. Special Studies adalah
mencapai kesesuaian terhadap spesifikasi tertentu sesuai dengan permintaan.
D.
Standar Audit Pemerintahan (SAP) Tahun 1995
Standar
Audit Pemerintahan merupakan standar untuk melakukan audit atas semua kegiatan
pemerintah. Standar-standar yang menjadi pedoman dalam audit kinerja
terhadap lembaga pemerintah menurut SAP adalah sebagai berikut:
1. Standar umum
2. Standar pekerjaan lapangan
audit kinerja
Standar
pekerjaan lapangan unutk audit kinerja terdiri atas empat hal, Yaitu:
a. Perencanaan.
b. Supervise.
c. Kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
d. Pengendalian manajemen.
3.
Standar pelaporan audit kinerja berisi lima hal, yaitu: (1) Bentuk, (2)
Ketepatan waktu, (3) Isi laporan, (4) Penyajian laporan, (5) Distribusi laporan…………
Komentar